http://www.merdeka.com/peristiwa/4-pemuda-pemerkosa-anak-panti-asuhan-dibekuk-polisi.html
Unit buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap empat
dari lima pemuda pelaku perkosaan dan pencabulan terhadap dua gadis
panti asuhan yang masih di bawah umur. Kasubbag Humas Polres
Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, Minggu, menyatakan, keempat tersangka
ditangkap dalam dua kali tahap penggerebekan.
"Dua pelaku
perkosaan di tangkap kemarin (Sabtu, 16/2) di rumah masing-masing,
sementara dua lainnya yang diduga melakukan pencabulan dan membantu
terjadinya aksi perkosaan ditangkap sehari setelah laporan kejadian,
Selasa (12/2)," ujar Dwi seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/2).
Selain
empat pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
perkosaan dan pencabulan, polisi saat ini masih memburu seorang pelaku
lainnya berinisial G yang diduga kabur menyembunyikan diri pasca
kejadian. Sedangkan pelaku yang sudah berhasil ditangkap adalah SV (23),
Tyb (28), WF (22) dan Zn (23).
Kelima tersangka bakal dijerat
pasal 81 jo 82 UURI no 36 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa perkosaan dan pencabulan
sesuai laporan para korban yang masih berusia 13-an tahun terjadi pada
hari Minggu (10/2) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua dari
tiga remaja putri salah satu panti asuhan di Tulungagung itu diperkosa
di rumah salah satu pelaku di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat saat
mereka dalam perjalanan pulang menuju rumah masing-masing di Kecamatan
Bandung, Tulungagung.
Kelima pemuda diyakini melakukan tindak
pidana perkosaan serta pencabulan setelah sebelumnya menggelar pesta
minuman keras serta menenggak narkoba jenis dobel-L. Satu dari tiga
remaja putri panti asuhan yang disergap kelima tersangka lolos dari
perkosaan karena sedang mengalami menstruasi atau haid.
Menurut
keterangan HM Kirom, pengasuh panti asuhan yang mengantarkan para korban
melapor polisi, ketiga anak asuhnya baru ditemukan warga di Kantor
Kecamatan Kauman, pada hari Senin (11/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketiga
korban sempat menginap di kantor kecamatan dan takut pulang karena
masih trauma. "Mereka sudah tiga hari pamit pulang dari panti asuhan,
sampai akhirnya ditemukan warga menginap di kantor kecamatan karena
trauma pascaperkosaan dan pencabulan yang dialaminya," terang Kirom.
[hhw]