Satpol PP Kota Cilegon razia tempat hiburan malam
Reporter : Dwi Prasetya
Senin, 18 Februari 2013 02:10:00
disco dugem. Gregor Kervina / Shutterstock.com
2
Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Cilegon mendatangi
sejumlah tempat hiburan di Kota Cilegon. Aparat memberi teguran keras
kepada pengusaha yang ditenggarai menggunakan jasa disk jockey (DJ) dan
buka lebih dari pukul 00.00 WIB.
Puluhan personel Satpol PP Kota Cilegon mendatangi tempat-tempat hiburan yang masih buka hingga pukul 00.00 WIB. Aparat meminta agar pengusaha hiburan yang masih membuka usahanya untuk segera menghentikan dan menutupnya.
"Batas waktu tempat hiburan yang beroperasi hanya dibolehkan sampai tengah malam saja. Selain itu, dilarang ada musik-musik DJ untuk dimainkan. Ini harus ditaati sebab telah menjadi aturan yang ditetapkan Pemkot Cilegon, Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2003 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan," ujar petugas Satpol PP Kota Cilegon, Endang Sudrajat membacakan peraturan di Cilegon, Banten, Minggu (17/2).
Kasatpol PP Cilegon, Noviyogi yang juga turun dalam penertiban itu juga mengingatkan kepada para pengelola agar mematuhi aturan yang ada. Dia menambahkan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka menjalankan Perda Kota Cilegon.
Pasalnya, beberapa tempat hiburan telah melakukan pelanggaran terhadap perda tersebut.
"Ada informasi bahwa tempat hiburan kerap melanggar perda yang ada. Dan kami wajib mengingatkan kembali kepada mereka jika ada Perda yang harus dipatuhi," ujarnya.
Salah satu pengelola tempat hiburan Modern Lounge (LM), Panji mengaku, pihaknya berkomitmen untuk selalu menepati aturan yang ada.
"Kalau kami selalu berusaha untuk mengikuti aturan yang ada. Itu komitmen kami sejak awal," terangnya.
Puluhan personel Satpol PP Kota Cilegon mendatangi tempat-tempat hiburan yang masih buka hingga pukul 00.00 WIB. Aparat meminta agar pengusaha hiburan yang masih membuka usahanya untuk segera menghentikan dan menutupnya.
"Batas waktu tempat hiburan yang beroperasi hanya dibolehkan sampai tengah malam saja. Selain itu, dilarang ada musik-musik DJ untuk dimainkan. Ini harus ditaati sebab telah menjadi aturan yang ditetapkan Pemkot Cilegon, Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2003 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan," ujar petugas Satpol PP Kota Cilegon, Endang Sudrajat membacakan peraturan di Cilegon, Banten, Minggu (17/2).
Kasatpol PP Cilegon, Noviyogi yang juga turun dalam penertiban itu juga mengingatkan kepada para pengelola agar mematuhi aturan yang ada. Dia menambahkan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka menjalankan Perda Kota Cilegon.
Pasalnya, beberapa tempat hiburan telah melakukan pelanggaran terhadap perda tersebut.
"Ada informasi bahwa tempat hiburan kerap melanggar perda yang ada. Dan kami wajib mengingatkan kembali kepada mereka jika ada Perda yang harus dipatuhi," ujarnya.
Salah satu pengelola tempat hiburan Modern Lounge (LM), Panji mengaku, pihaknya berkomitmen untuk selalu menepati aturan yang ada.
"Kalau kami selalu berusaha untuk mengikuti aturan yang ada. Itu komitmen kami sejak awal," terangnya.
[tyo]
BERITA TERKAIT
-
Ormas ikut-ikutan sweeping ramaikan Ramadan
-
Polisi ingatkan ormas jangan coba-coba sweeping selama Ramadan
-
Antisipasi longsor susulan, pemandian air panas Kendal ditutup
-
Korban tewas akibat longsor dan banjir di Manado bertambah
-
Diduga dirampok, nenek 86 tahun tewas dengan tangan terikat




Tidak ada komentar:
Posting Komentar